Showing posts with label Kode Etik. Show all posts
Showing posts with label Kode Etik. Show all posts
Pembajak Akun Twitter Obama Tak Dipenjara
Masih ingat ketika akun Twitter Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama dibajak? Ya, sang pelaku telah disidang dan dinyatakan bersalah.
Meski demikian, ia tak akan masuk penjara. Hal ini karena pelaku dengan nama samaran HackerCroll ini hanya dikenai hukuman penjara tertunda selama lima bulan.
Pria yang bernama asli Francois Cousteix ini membajak akses masuk ke akses administrator Twitter. Setelah masuk, ia kemudian menyusup ke akun para politisi AS dan artis.
'Korban' Cousteix termasuk Obama, Lily Allen dan Britney Spears. Namun, Cousteix membela dirinya dengan mengatakan yang ia lakukan hanyalah untuk alasan pencegahan.
Ia ingin membuktikan bahwa siapa saja bisa memperoleh informasi rahasia melalui akses normal. Konon ia membobol password admin Twitter melalui informasi yang tersedia di ranah publik.
Hukuman penjara tertunda itu artinya Cousteix masih bisa menikmati udara bebas. Ia pun mengaku lega atas keputusan itu.
"Saya melakukannya untuk alasan pencegahan, bukan untuk menyakiti orang," ujar Cousteix seperti dikutip detikINET dari TheRegister, Sabtu (25/6/2010).
sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/06/26/100648/1387070/323/pembajak-akun-twitter-obama-tak-dipenjara/ Leia Mais…
Meski demikian, ia tak akan masuk penjara. Hal ini karena pelaku dengan nama samaran HackerCroll ini hanya dikenai hukuman penjara tertunda selama lima bulan.
Pria yang bernama asli Francois Cousteix ini membajak akses masuk ke akses administrator Twitter. Setelah masuk, ia kemudian menyusup ke akun para politisi AS dan artis.
'Korban' Cousteix termasuk Obama, Lily Allen dan Britney Spears. Namun, Cousteix membela dirinya dengan mengatakan yang ia lakukan hanyalah untuk alasan pencegahan.
Ia ingin membuktikan bahwa siapa saja bisa memperoleh informasi rahasia melalui akses normal. Konon ia membobol password admin Twitter melalui informasi yang tersedia di ranah publik.
Hukuman penjara tertunda itu artinya Cousteix masih bisa menikmati udara bebas. Ia pun mengaku lega atas keputusan itu.
"Saya melakukannya untuk alasan pencegahan, bukan untuk menyakiti orang," ujar Cousteix seperti dikutip detikINET dari TheRegister, Sabtu (25/6/2010).
sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/06/26/100648/1387070/323/pembajak-akun-twitter-obama-tak-dipenjara/ Leia Mais…
Label:
Cyber Crime,
Kode Etik,
security
Etika Dunia Maya (Cyberworld Ethics)
Sejak terciptanya, dunia maya selalu menjadi kontroversi. Kekhawatiran akan pergeseran nilai sosial masyarakat menjadi sangat tinggi ketika komputer telah menjadi gaya hidup yang tidak bisa terelakkan bagi masyarakat modern. Nilai-nilai dimana dulu masyarakat saling bertemu dan mengunjungi satu sama lain, kini mulai bergeser dengan saling berkomunikasi melalui dunia maya. Dunia maya pun dibanjiri dengan ‘warga negara’ baru yang tidak terpisahkan ruang dan waktu. Dari situ muncul lah berbagai komunitas didunia maya demi memuaskan keinginan dan kebutuhan manusia akan informasi.
Kemudian yang patut kita sadari sebagai bangsa yang menjunjung tinggi etika kesopanan, maka ada beberapa hal sebenernya yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi didunia cyber. Banyak dari kita yang acuh tak acuh terhadap etika ini, dan tentu saja kita bisa menyamakannya dengan “orang yang tidak beradab” atau “orang yang tidak mengerti etika” .. bahkan kalau mau lebih ekstrim lagi ada yang menyebutnya “Pelacur cyber”..wew. Kalo saya sendiri cukup menyebutnya dengan sebutan yang sopan “AMATIR !”.
Tahun 2008 yang lalu seorang Yahudi, pengamat manajemen bisnis bernama Yehezkiel A.G, membuat “The Ten Commandement of Computer Ethics”, sebutan untuk etika berkomputer yang dia formulasikan. Kalo melihat namanya memang sangat Yahudi sekali, karena mirip dengan 10 Perintah Tuhan yang diperintahkan kepada Moses yang sampe sekarang masih ada di Perjanjian Lama. The Ten Commandement of Computer Ethics, atau terjemahan lepasnya 10 Perintah Etika berkomputer berisi :
- Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
- Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
- Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
- Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
- Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
- Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
- Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
- Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
- Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer
sumber : http://www.karawanginfo.com/?p=2378 Leia Mais…
Label:
Etika Profesi,
Kode Etik
WiFi Google Langgar Privasi
Anggota komisi privasi Australia Karen Curtis bersama dengan timnya telah merampungkan investigasi terhadap WiFi Google. Dengan tegas Curtis menyatakan WiFi Google telah melakukan praktik mata-mata dan melanggar privasi konsumen.
Seperti diketahui, beberapa negara saat ini tengah menyoroti Google, termasuk Australia. Melalui Australian Privacy Watchdog dan Australian Federal Police, negeri kanguru tersebut melakukan penyelidikan terhadap 600GB data milik pengguna Google.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Stephen Conroy menilai praktik yang dilakukan Google merupakan pelanggaran terbesar dalam sejarah privasi sepanjang masa. "Mengumpulkan informasi merupakan hal yang sangat serius," tegasnya seperti dikutipdetikINET dari Sydney Morning Herald, Jumat (9/7/2010).
Menanggapi pernyataan ini, Google menulis permintaan maaf secara terbuka melalui blog di situs resminya. Google menyatakan, sama sekali tidak berniat untuk menggunakan data-data tersebut untuk kepentingan mereka.
"Kami tidak bermaksud dan tidak pernah menggunakan data-data yang terkumpul untuk digunakan dalam produk atau layanan kami. Segera setelah kami menemukan ketidakberesan, kami akan segera berhenti mengumpulkan semua data WiFi melalui layanan Street View dan menghilangkan semua perlengkapan penerima WiFi dari mereka," tulis Google.
sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/07/09/125855/1396166/398/wifi-google-langgar-privasi/?i991102105 Leia Mais…
Seperti diketahui, beberapa negara saat ini tengah menyoroti Google, termasuk Australia. Melalui Australian Privacy Watchdog dan Australian Federal Police, negeri kanguru tersebut melakukan penyelidikan terhadap 600GB data milik pengguna Google.
Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Stephen Conroy menilai praktik yang dilakukan Google merupakan pelanggaran terbesar dalam sejarah privasi sepanjang masa. "Mengumpulkan informasi merupakan hal yang sangat serius," tegasnya seperti dikutipdetikINET dari Sydney Morning Herald, Jumat (9/7/2010).
Menanggapi pernyataan ini, Google menulis permintaan maaf secara terbuka melalui blog di situs resminya. Google menyatakan, sama sekali tidak berniat untuk menggunakan data-data tersebut untuk kepentingan mereka.
"Kami tidak bermaksud dan tidak pernah menggunakan data-data yang terkumpul untuk digunakan dalam produk atau layanan kami. Segera setelah kami menemukan ketidakberesan, kami akan segera berhenti mengumpulkan semua data WiFi melalui layanan Street View dan menghilangkan semua perlengkapan penerima WiFi dari mereka," tulis Google.
sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/07/09/125855/1396166/398/wifi-google-langgar-privasi/?i991102105 Leia Mais…
Label:
Kode Etik
ASPEK-ASPEK TINJAUAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
ASPEK HUKUM
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena-fenomena cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus-kasus kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus-kasus tersebut. Sementara hukum-hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
ASPEK PENDIDIKAN
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.
Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.
ASPEK EKONOMI
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
source : http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/ Leia Mais…
Label:
Kode Etik
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT

Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT :
- tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
- organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
- belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
- tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang-undang
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG
Undang-Undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.
source : http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/#more-69 Leia Mais…
Label:
Kode Etik
Subscribe to:
Posts (Atom)