Showing posts with label Cyber Crime. Show all posts
Showing posts with label Cyber Crime. Show all posts

15 Bank AS Diserang 'Zeus'

Kejahatan cyber kembali mengancam dunia perbankan. Kasus terbaru dilakukan virus Zbot Trojan atau yang biasa disebut 'Zeus' yang menyerang sistem verifikasi Securecode Visa dan MasterCard.

Zeus atau Zbot dilaporkan mampu menginfeksi komputer dan mendownload data, termasuk account bank, password kartu kredit dan sebagainya. Menurut perusahaan keamanan Trusteer, ada 15 bank di Amerika Serikat terkena serangan virus ini. Sayang, bank apa saja yang dimaksud tak diungkapkannya.

Seperti dikutip detikINET dari Tech World, Jumat (17/7/2010), berbagai informasi penting bisa dicakup virus ini, termasuk nomor kartu jaminan sosial dan nomor identitas pribadi atau PIN. Data yang diambil akan langsung dikirim secara real time ke server yang dijalankan oleh sang dedemit maya.

"Beberapa pengguna mungkin curiga ketika diminta untuk memasukkan informasi kartu kredit atau debet sebagai bagian dari proses login online banking," tutur CTO Trusteer, Amit Klein.

"Serangan ini biasanya akan menampilkan program pencegahan penipuan online yang biasa digunakan Visa dan MasterCard untuk membuat permintaan tersebut tampak sah," tambahnya.

Untuk menghindari serangan seperti ini, para calon pengguna kartu diminta untuk terus berhati-hati dan selalu mengupdate antivirus karena tak semua bank akan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita tanpa bukti pendukung.

sumber :  http://www.detikinet.com/read/2010/07/16/155152/1400832/323/15-bank-as-diserang-zeus/?i991102105

Leia Mais…

Eropa Penghasil Email Sampah No.1 Dunia

Eropa kembali menggungguli Asia. Kali ini bukan karena sebuah prestasi, tapi karena benua biru itu menjadi produsen penghasil email sampah (junk email atau spam) terbanyak di dunia. Eropa kini nomor satu.

Sophos, firma keamanan internet dan komputer asal Inggris, menyebutkan lebih dari sepertiga jumlah spam dunia pada kuartal kedua 2010 berasal dari Eropa, sedikit lebih banyak dari spam yang dihasilkan negara-negara di Asia.

Jika mau dikerucutkan lagi, seperti detikINET kutip dari AFP, Jumat (16/7/2010), dari semua negara-negara Eropa, Inggris mengalami peningkatan "kontribusi" paling besar dalam menghasilkan jumlah email spam.

"Inggris mengalami peningkatan sinifikan dalam proporsi spam, yakni berkontribusi sekitar 4,6% dari total jumlah spam di seluruh dunia. Angka ini menempatkan Inggris di urutan keempat sebagai penghasil spam raksasa, meningkat tajam dari tahun lalu yang masih berada di posisi sembilan," demikian bunyi laporan tersebut.

Studi ini juga menyebutkan, peningkatan dalam menghasilkan spam yang terjadi di Prancis, Italia, Polandia dan Inggris ini turut memicu Eropa sebagai raksasa penghasil spam. Sebelumnya, predikat spammer terbesar pernah disandang Asia dengan negara penyumbang terbanyak Vietnam dan China.

sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/07/16/074514/1400424/323/eropa-penghasil-email-sampah-no1-dunia/?i991102105

Leia Mais…

Situs Interpol Indonesia Kena Sambet Dedemit Maya

Situs Interpol Indonesia, yang beralamat di Interpol.go.id, diyakini telah jadi korban aksi iseng dedemit maya. Sang pelaku meninggalkan jejak kalimat singkat gaya 'alay'.

Interpol merupakan lembaga intelijen yang memungkinkan kerjasama intelijen antara penegak hukum di berbagai negara. Di Indonesia, kehadiran Interpol juga ada di dunia maya lewat situs Interpol.go.id.

Informasi yang diterima detikINET, Selasa (12/7/2010), menyebutkan adanya aksi iseng dedemit maya pada situs tersebut. Namun, saat dikunjungi pada pukul 15:40 WIB, akses ke situs tersebut tampaknya terganggu.

Penelusuran di Zone-H, lembaga yang merekam aksi perubahan 'wajah' situs di internet, menyebutkan memang telah terjadi keisengan di situs Interpol.go.id. Sang pelaku menggunakan nama cr4wl3r (dibaca:crawler) dan tercatat menyerbu Interpol.go.id pada 12 Juli 2010.

Menurut Zone-H, pesan yang sempat ditinggalkan Crawler berbunyi: cr4wl3r w4s h3r3 dud3 :p~. Artinya kurang lebih adalah 'crawler pernah main di sini bung!', bagai sebuah ledekan santai dari sang pelaku.

Gaya penulisan pesan itu mirip dengan yang biasa digunakan kelompok 'alay' dalam menulis pesan di forum online maupun via pesan singkat. Di luar negeri gaya penulisan ini dikenal juga sebagai 'l33t speak' dan memang dipopulerkan oleh kalangan dedemit maya.

Hingga pukul 15:50 WIB, situs Interpol.go.id belum juga bisa diakses. Bisa jadi situs itu sedang dalam upaya perbaikan sehingga perlu dimatikan sementara.

sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/07/13/160030/1398423/323/situs-interpol-indonesia-kena-sambet-dedemit-maya/

Leia Mais…

Microsoft Disusupi Mata-mata Rusia

Kasus mata-mata Rusia yang menyusup di Amerika Serikat rupanya turut menyeret nama Microsoft. Tak disangka, salah satu dari 12 mata-mata yang ditangkap otoritas AS selama ini bekerja di raksasa teknologi milik Bill Gates tersebut.

Alexey Karetnikov, nama sang mata-mata, selama ini dikenal sebagai karyawan Microsoft yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Redmond, kantor pusat Microsoft.

Seorang anggota FBI mengaku sebelumnya telah memonitor gerak-gerik mencurigakan pemuda 20 tahunan ini, sehingga diputuskan untuk melakukan aksi spionase atas Karetnikov sebelum akhirnya dicokok.

Sayangnya setelah ditangkap, pihak FBI mengaku tidak dapat mengumpulkan banyak informasi dari Karetnikov. Akhirnya ia hanya dituntut atas tindak kejahatan imigrasi. Namun tetap saja, Karetnikov tetap dicurigai FBI memiliki hubungan 'spesial' dengan mata-mata cantik Rusia Anna Chapman yang sudah dipastikan terkait dengan Moskow.

Dikutip detikINET dari Tg Daily, Kamis (15/7/2010), dalam akun Facebooknya, Karetnikov mengaku tak cuma bekerja di Microsoft, namun juga di perusahaan lain yang bernama Neobit.

Pihak Microsoft sendiri mengakui jika Karetnikov memang benar merupakan salah satu karyawannya. Pemuda ini dikatakan telah bergabung dengan perusahaan software terbesar di dunia itu selama 9 bulan.

sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/07/15/131158/1399786/398/microsoft-disusupi-mata-mata-rusia/

Leia Mais…

Pembajak Akun Twitter Obama Tak Dipenjara

Masih ingat ketika akun Twitter Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama dibajak? Ya, sang pelaku telah disidang dan dinyatakan bersalah.

Meski demikian, ia tak akan masuk penjara. Hal ini karena pelaku dengan nama samaran HackerCroll ini hanya dikenai hukuman penjara tertunda selama lima bulan.

Pria yang bernama asli Francois Cousteix ini membajak akses masuk ke akses administrator Twitter. Setelah masuk, ia kemudian menyusup ke akun para politisi AS dan artis.

'Korban' Cousteix termasuk Obama, Lily Allen dan Britney Spears. Namun, Cousteix membela dirinya dengan mengatakan yang ia lakukan hanyalah untuk alasan pencegahan.

Ia ingin membuktikan bahwa siapa saja bisa memperoleh informasi rahasia melalui akses normal. Konon ia membobol password admin Twitter melalui informasi yang tersedia di ranah publik.

Hukuman penjara tertunda itu artinya Cousteix masih bisa menikmati udara bebas. Ia pun mengaku lega atas keputusan itu.

"Saya melakukannya untuk alasan pencegahan, bukan untuk menyakiti orang," ujar Cousteix seperti dikutip detikINET dari TheRegister, Sabtu (25/6/2010).

sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/06/26/100648/1387070/323/pembajak-akun-twitter-obama-tak-dipenjara/

Leia Mais…

Modus Phising pada Situs Jejaringan Sosial (friendster/facebook)

Sudah tidak asing lagi di dunia internet sebuah layanan yang terkenal dijadikan sarana untuk melakukan tindakan kejahatan, salah satunya adalah phising. Dari dulu sampai sekarang sudah banyak kegiatan itu yang menggunakan layanan seperti facebook, friendster, tagged, myspace dll. Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti posnel atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (’memancing’), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna, Phising juga didefinisikan sebagai sebuah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

Pada phising facebook ini, si pelaku hanya berusaha untuk mengambil username dan password saja karena saat mencoba login user dihantarkan pada halaman Address Not Found. Tampilan scam page untuk phising facebook ini beralamat di fessesbooks.com. Untuk membedakan scam page facebook ini dengan halaman face book asli silahkan lihat gambar dibawah:


Berikut ini adalah contoh kasus phising (Mendy, 2009) pada situs jejaringan sosial (facebook/friendster):
Situs jejaringan sosial seperti Friendster dan Facebook sepertinya menjadi ladang sekaligus ajang untuk para hacker unjuk gigi pada kebolehan mereka dalam melakukan teknik hacking dengan berbagai cara. Salah satu teknik hacking yang paling umum adalah phising. Pengertian phising sendiri adalah upaya atau tindakan untuk memancing seseorang ke web yang telah telah dibuat, umumnya web phising ini dibuat menyerupai web-web yang sering dikunjungin orang seperti Friendster. Dengan teknik phising, seseorang telah diperdaya untuk memberikan informasi yang krusial seperti password secara tidak sadar.

Pertama kali istilah "phising" dipublikasikan oleh American Online Usernet Newgroup pada tanggal 2 Januari 1996 dan mulai menjamur pada tahun 2004. Pada tahun tersebut, perkembangan phising di dunia maya berkembang dengan pesat. Total kerugian akibat phising ditahun 2004 mencapai US$929 juta dengan melibatkan lebih dari 15.000 situs yang menjadi korbannya.

Kebanyakan dari teknik phising adalah melakukan manipulasi sebuah link di dalam email yang akan dikirimkan ke korbannya. Dengan adanya email, praktek phising terbilang mudah hanya dengan melakukan spam pada email dan kemudian menunggu korbannya untuk masuk kedalam tipuannya. Untuk meyakinkan bahwa link yang diberikan asli, biasanya si hacker ini akan membuat sebuah web yang sama persis dengan yang aslinya, perbedaannya URL yang dituju berbeda dengan link yang diberikan. Untuk orang awam yang kurang mengerti tentang web mungkin akan cenderung mudah ditipu, hal ini lah yang harus menjadi waspada untuk Anda agar tidak terkena korban penipuan. Antara link yang diberikan dengan address yang dituju tidak sesuai. Anda hanya tau dan akan menyangka bahwa link tersebut adalah benar karena dikirim melalui email.

Man in the middle
Satu teknik pada Web Phising yang sulit dilacak kebenarannya dengan "mata telanjang" adalah Man In The Middle. Pasalnya Man In The MIddle dapat merubah segala informasi yang benar menjadi tidak benar. Untuk pengertiannya Man in the middle adalah sebuah perantara yang dapat mengubah informasi ditengah proses dua arah. Contohnya ketika kita membuka situs XYZ terdapat informasi A. Dengan adanya Man In The Middle, informasi A disitu XYZ yang akan diakses oleh user dapat dimanipulasi dan berubah menjadi informasi B. Sehingga orang tidak akan sadar bahwa ia sedang di tipu.

Phone Phising
Cara ini jarang dilakukan, karena persentase keberhasilannya sangat kecil, kecuali orang yang menjadi otak dibalik layar ini dapat benar-benar meyakinkan si korban agar mengikuti apa yang ia perintahkan. Teknik phone phising dilakukan dengan cara menelpon si korban dan mengaku sebagai pegawai dari bank atau perusahaan, dengan berbagai alasan ia akan meminta account dan password bank atau informasi penting lainnya. Jika Anda tertipu dengan apa yang ia sampaikan, maka secara otomatis account dan password Anda telah berpindah tangan. Di Indonesia, Phone phising pernah diterapkan. Jika kasus diatas menggunakan telepon, di Indonesia lebih marak menggunakan SMS ( Short Message Service ) sebagai bentuk penipuan. Penipuan biasanya dikirim menggunakan SMS ke berbagai nomor dan didalam SMS tersebut berisi iming-imingi sejumlah uang agar si korban tertarik dan dapat ditipu.

Pencegahan Phising
Untuk menghindari Phising, ada beberapa hal yang harus dilakukan user ketika akan mengakses jejaringan sosial seperti facebook/friendster, yaitu:
  1. Jangan terlalu lengkap memasang profil atau data diri di Facebook. Tentunya semakin lengkap profil/data diri terpasang, semakin mudah mendapatkan teman. Tetapi di sisi lain, semakin beresiko pula data diri kita disalah-gunakan (abused).
  2. Jangan memasang foto-foto diri Anda yang sekiranya Anda sendiri tidak akan merasa nyaman apabila foto tersebut tersebarluaskan secara bebas. Ingatlah, walau foto tersebut “hanya” diposting di akun Facebook Anda, sebenarnya itu sama saja dengan menyebarlukaskan foto tersebut ke publik. Sekali terposting dan tersebar, maka sangat sulit (dan nyaris mustahil) Anda bisa mencabut foto Anda dari Internet. Maka, selektiflah dalam berpose dan memposting foto Anda.
  3. Jangan sembarangan ‘add friend‘ atau melakukan approval atas permintaan seseorang untuk menjadi teman Anda. Cara memilah dan memilihnya mudah, yaitu lihat saja berapa jumlah “mutual friends” antara Anda dengan seseorang tersebut. Semakin sedikit “mutual friends“-nya, berarti semakin sedikit teman-teman Anda yang kenal dengan dirinya, yang berarti semakin beresiko tinggi. Pastikan Anda hanya menerima “pertemanan” yang “mutual friends“-nya cukup banyak.
  4. Jangan sembarangan menerima tag photo. Bolehlah kita “banci tagging“, tetapi berupayalah lebih selektif. Artinya, sekali Anda terjun ke Facebook, rajin-rajinlah memeriksa “keadaan sekeliling”. Karena kita kadang menemukan foto diri kita yang di-upload dan di-tag oleh orang lain, padahal kita tidak suka foto tersebut disebarluaskan. Segera saja kita “untag” diri kita dari foto tersebut dan kalau perlu minta teman kita yang melakukan upload foto tersebut untuk mencabutnya.
  5. Jangan tunda-tunda, ketika Anda menemukan data atau profil Anda digunakan oleh pihak lain untuk hal-hal di luar kontrol Anda, segeralah bertindak. Membiarkannya, justru akan membuatnya makin berlarut dan berdampak destruktif, setidaknya untuk kenyamanan diri sendiri. Laporkan langsung ke pengelola layanan tempat kejadian ‘impersonation‘, untuk segera mencabut informasi aspal (asli tapi palsu) tersebut. Atau, mintalah bantuan pada orang atau pihak yang sekiranya bisa atau paham bagaimana mengatasi hal di atas.
Secara lebih detail pencegahan kejahatan dunia maya bisa dicegah dengancara sebagai berikut:

Web Phising :

  1. Ceklah dengan teliti URL atau address yang sedang Anda tuju, pastikan bahwa alamat yang tertera di Address bar adalah benar bahwa alamat tersebut adalah alamat yang Anda tuju.
  2. Biasakan mengetik URL atau alamat situs yang Anda tuju, hindari link dari Web yang Anda rasa mencurigakan.
  3. Gantilah password Anda secara berkala, baik 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan atau pada periode tertentu, hal ini bermanfaat agar password Anda sulit dilacak.

Gambar 2.6. Link URL yang dipalsukan.
Pada gambar dijelaskan bawah link yang dikirim telah dipalsukan, dan URL yang dituju hampir mirip dengan aslinya. Sehingga dapat membuat kita tidak sadar bahwa link tersebut ternyata bukan link asli.
Man In The Middle :
Informasi yang Anda terima jangan langsung di "telan mentah-mentah" carilah beberapa sumber lagi untuk meyakinkan bahwa informasi tersebut memang benar.
c. Phone Phising :
  1. Jangan cepat percaya terhadap informasi yang belum tentu benar apalagi menjanjikan sejumlah uang.
  2. Jika Anda mendapatkan hadiah sejumlah uang dari perusahaan atau provider, ada baiknya Anda menghubungi nomor telepon resmi ( bukan nomor yang diberikan melalui SMS ) untuk mengetahui kebenarannya. Biasanya perusahaan yang sudah cukup besar biasanya memberikan nomor Call Center yang dihubungi. Anda dapat memanfaatkan Call Center tersebut untuk mengetahui kebenaran dari hadiah tersebut.
  3. Jika Anda mengetahui sesuatu hal yang aneh, beritahulah orang-orang disekitar Anda agar mereka juga tidak menjadi korban penipuan jika memang benar bahwa hal yang Anda curigai adalah penipuan.


Tips aman penggunaan facebook
Semakin banyak pengguna dan fitur yang ada dalam situs jejaring sosial tersebut maka tidak akan lepas adanya masalah privasi dan sekuritas data-data pribadi. Tulisan ini tidak akan membahas penggunaan Facebook karena sudah pasti pembaca sekalian sudah familiar, namun ada tips buat mengamankan penggunaan Facebook itu sendiri.
  • Internet adalah fasilitas publik, Anda harus dapat memisahkan mana data yang dapat dipublikasi di internet dan mana yang tidak. Ingat, dengan "menelanjangi" data pribadi Anda maka secara tidak langsung data pribadi Anda tersebut dapat terancam. Jangan sembarangan memberikan data pribadi seperti nomer telpon, password, tanggal lahir, email, dan alamat. Bila kita mudah memberikan alamat email misalnya, maka ancaman spam akan datang bertubi-tubi.
  • Waspada dan tetap berpegang pada etika berinternet, Dalam berinternet kita harus waspada terhadap orang yang tidak kita ketahui secara jelas. Profil yang terpasang dalam Facebook harus terbaca dengan jeli dan jelas. Jangan sampai Anda tertipu dengan profil yang tidak jelas dan menipu. Selain itu bila Anda mendapat relasi baru dengan adanya pengguna yang ingin bergabung di Facebook Anda, maka Anda tetap berpegang dengan etika berinternet. Misalnya Anda dapat memberikan penjelasan baik melalui telpon atau messenger.
  • Awas, Virus dapat masuk ke Facebook, Anda harus berhati-hati terhadap link video atau aplikasi yang diberikan relasi Anda di Facebook. Anda jangan mudah percaya dengan mengklik link tersebut bila Anda tidak tahu betul / ragu karena bisa jadi link tersebut berisi virus atau spyware atau malware, dsb.
  • Perhatikan anak-anak dalam berinternet, Banyak pula saat ini anak-anak mencoba untuk membuat suatu Facebook atau social networking yang lain. Tidak disadari bahwa anak-anak tersebut mudah menjadi target kejahatan di internet. Anda harus berhati-hati dan menjaga anak-anak dalam beronline ria di internet.
  • Anda batasi hak akses bagi relasi Anda dalam Facebook, Hak akses yang ada dapat kita batasi dan bahkan bisa kita tutup untuk kemudian kita buka seperlunya sesuai kebutuhan kita.
  • Pastikan konfigurasi setting privacy dan security Facebook Anda, Anda dapat mengubah setting yang menyangkut privacy Anda dan profilnya di menu Settings dan kemudian pilih Privacy Settings.

KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan
  1. Facebook adalah website jaringan sosial dimana para pengguna dapat bergabung dalam komunitas seperti kota, kerja, sekolah, dan daerah untuk melakukan koneksi dan berinteraksi dengan orang lain. Orang juga dapat menambahkan teman-teman mereka, mengirim pesan, dan memperbarui profil pribadi agar orang lain dapat melihat tentang dirinya.
  2. Phising juga didefinisikan sebagai sebuah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
  3. Pada phising facebook pelaku hanya berusaha untuk mengambil username dan password saja karena saat mencoba login user dihantarkan pada halaman Address Not Found.
  4. Teknik yang ada pada modus phising terdiri dari manipulasi link, man in the middle dan phone phising.
  5. Untuk menghindari kejahatan dunia maya maka seorang user perlu mengtahui beberapa cara untuk menghindari modus phising, karena kebanyakan kasus kejahatan dunia maya disebabkan oleh kelalaian user.

sumber : http://ferysofian.blogspot.com/2009/04/modus-phising-pada-situs-jejaringan.html

    Leia Mais…

    PROSEDUR PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERCRIME

    Defenisi Penyidikan

    Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 1 angka 13 penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam memulai penyidikan tindak pidana Polri menggunakan parameter alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang dikaitkan dengan segi tiga pembuktian/evidence triangle untuk memenuhi aspek legalitas dan aspek legitimasi untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi. Adapun rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan adalah Penyelidikan, Penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara.

    1. Penyelidikan

    Tahap penyelidikan merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan tindak pidana serta tahap tersulit dalam proses penyidikan mengapa demikian? Karena dalam tahap ini penyidik harus dapat membuktikan tindak pidana yang terjadi serta bagaimana dan sebab - sebab tindak pidana tersebut untuk dapat menentukan bentuk laporan polisi yang akan dibuat. Informasi biasanya didapat dari NCB/Interpol yang menerima surat pemberitahuan atau laporan dari negara lain yang kemudian diteruskan ke Unit cybercrime/ satuan yang ditunjuk. Dalam penyelidikan kasus-kasus cybercrime yang modusnya seperti kasus carding metode yang digunakan hampir sama dengan penyelidikan dalam menangani kejahatan narkotika terutama dalam undercover dan control delivery. Petugas setelah menerima informasi atau laporan dari Interpol atau merchant yang dirugikan melakukan koordinasi dengan pihak shipping untuk melakukan pengiriman barang. Permasalahan yang ada dalam kasus seperti ini adalah laporan yang masuk terjadi setelah pembayaran barang ternyata ditolak oleh bank dan barang sudah diterima oleh pelaku, disamping adanya kerjasama antara carder dengan karyawan shipping sehingga apabila polisi melakukan koordinasi informasi tersebut akan bocor dan pelaku tidak dapat ditangkap sebab identitas yang biasanya dicantumkan adalah palsu.

    Untuk kasus hacking atau memasuki jaringan komputer orang lain secara ilegal dan melakukan modifikasi (deface), penyidikannya dihadapkan problematika yang rumit, terutama dalam hal pembuktian. Banyak saksi maupun tersangka yang berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga untuk melakukan pemeriksaan maupun penindakan amatlah sulit, belum lagi kendala masalah bukti-bukti yang amat rumit terkait dengan teknologi informasi dan kode-kode digital yang membutuhkan SDM serta peralatan komputer forensik yang baik. Dalam hal kasus-kasus lain seperti situs porno maupun perjudian para pelaku melakukan hosting/ pendaftaran diluar negeri yang memiliki yuridiksi yang berbeda dengan negara kita sebab pornografi secara umum dan perjudian bukanlah suatu kejahatan di Amerika dan Eropa walaupun alamat yang digunakan berbahasa Indonesia dan operator daripada website ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap mereka sebab website tersebut bersifat universal dan dapat di akses dimana saja. Banyak rumor beredar yang menginformasikan adanya penjebolan bank-bank swasta secara online oleh hacker tetapi korban menutup-nutupi permasalahan tersebut. Hal ini berkaitan dengan kredibilitas bank bersangkutan yang takut apabila kasus ini tersebar akan merusak kepercayaan terhadap bank tersebut oleh masyarakat. Dalam hal ini penyidik tidak dapat bertindak lebih jauh sebab untuk mengetahui arah serangan harus memeriksa server dari bank yang bersangkutan, bagaimana kita akan melakukan pemeriksaan jika kejadian tersebut disangkal oleh bank.

    2. Penindakan

    Penindakan kasus cybercrime sering mengalami hambatan terutama dalam penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Dalam penangkapan tersangka sering kali kita tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelakunya karena mereka melakukannya cukup melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja tanpa ada yang mengetahuinya sehingga tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung. Hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP Address dari pelaku dan komputer yang digunakan. Hal itu akan semakin sulit apabila menggunakan warnet sebab saat ini masih jarang sekali warnet yang melakukan registrasi terhadap pengguna jasa mereka sehingga kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut pada saat terjadi tindak pidana. Penyitaan barang bukti banyak menemui permasalahan karena biasanya pelapor sangat lambat dalam melakukan pelaporan, hal tersebut membuat data serangan di log server sudah dihapus biasanya terjadi pada kasus deface, sehingga penyidik menemui kesulitan dalam mencari log statistik yang terdapat di dalam server sebab biasanya secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban server. Hal ini membuat penyidik tidak menemukan data yang dibutuhkan untuk dijadikan barang bukti sedangkan data log statistik merupakan salah satu bukti vital dalam kasus hacking untuk menentukan arah datangnya serangan.

    3. Pemeriksaan

    Penerapan pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus cybercrime merupakan suatu permasalahan besar yang sangat merisaukan, misalnya apabila ada hacker yang melakukan pencurian data apakah dapat ia dikenakan Pasal 362 KUHP? Pasal tersebut mengharuskan ada sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang hilang, sedangkan data yang dicuri oleh hacker tersebut sama sekali tidak berubah. Hal tersebut baru diketahui biasanya setelah selang waktu yang cukup lama karena ada orang yang mengetahui rahasia perusahaan atau menggunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban banyak mengalami hambatan, hal ini disebabkan karena pada saat kejahatan berlangsung atau dilakukan tidak ada satupun saksi yang melihat (testimonium de auditu). Mereka hanya mengetahui setelah kejadian berlangsung karena menerima dampak dari serangan yang dilancarkan tersebut seperti tampilan yang berubah maupun tidak berfungsinya program yang ada, hal ini terjadi untuk kasus-kasus hacking. Untuk kasus carding, permasalahan yang ada adalah saksi korban kebanyakan berada di luar negeri sehingga sangat menyulitkan dalam melakukan pelaporan dan pemeriksaan untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi korban. Apakah mungkin nantinya hasil BAP dari luar negri yang dibuat oleh kepolisian setempat dapat dijadikan kelengkapan isi berkas perkara? Mungkin apabila tanda tangan digital (digital signature) sudah disahkan maka pemeriksaan dapat dilakukan dari jarak jauh dengan melalui e-mail atau messanger. Internet sebagai sarana untuk melakukan penghinaan dan pelecehan sangatlah efektif sekali untuk “pembunuhan karakter”. Penyebaran gambar porno atau email yang mendiskreditkan seseorang sangatlah sering sekali terjadi. Permasalahan yang ada adalah, mereka yang menjadi korban jarang sekali mau menjadi saksi karena berbagai alasan. Apabila hanya berupa tulisan atau foto2 yang tidak terlalu vulgar penyidik tidak dapat bersikap aktif dengan langsung menangani kasus tersebut melainkan harus menunggu laporan dari mereka yang merasa dirugikan karena kasus tersebut merupakan delik aduan (pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan).

    Peranan saksi ahli sangatlah besar sekali dalam memberikan keterangan pada kasus cybercrime,sebab apa yang terjadi didunia maya membutuhkan ketrampilan dan keahlian yang spesifik. Saksi ahli dalam kasus cybercrime dapat melibatkan lebih dari satu orang saksi ahli sesuai dengan permasalahan yang dihadapi, misalnya dalam kasus deface, disamping saksi ahli yang menguasai desain grafis juga dibutuhkan saksi ahli yang memahami masalah jaringan serta saksi ahli yang menguasai program.

    4. Penyelesaian berkas perkara

    Setelah penyidikan lengkap dan dituangkan dalam bentuk berkas perkara maka permasalahan yang ada adalah masalah barang bukti karena belum samanya persepsi diantara aparat penegak hukum, barang bukti digital adalah barang bukti dalam kasus cybercrime yang belum memiliki rumusan yang jelas dalam penentuannya sebab digital evidence tidak selalu dalam bentuk fisik yang nyata. Misalnya untuk kasus pembunuhan sebuah pisau merupakan barang bukti utama dalam melakukan pembunuhan sedangkan dalam kasus cybercrime barang bukti utamanya adalah komputer tetapi komputer tersebut hanya merupakan fisiknya saja sedangkan yang utama adalah data di dalam hard disk komputer tersebut yang berbentuk file, yang apabila dibuat nyata dengan print membutuhkan banyak kertas untuk menuangkannya, apakah dapat nantinya barang bukti tersebut dalam bentuk compact disc saja, hingga saat ini belum ada Undang- Undang yang mengatur mengenai bentuk dari pada barang bukti digital (digital evidence) apabila dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

    5. UPAYA-UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

    Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:

    a. Personil
    Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.

    b. Sarana Prasarana
    Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.

    c. Kerjasama dan koordinasi
    Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

    d. Sosialisasi dan Pelatihan
    Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.

    source : http://www.ubb.ac.id menulengkap.php?judul=PROSEDUR%20PENYIDIKAN%20TERHADAP
    %20TINDAK%20PIDANA%20CYBERCRIME&&nomorurut_artikel=361

    Leia Mais…

    DEFINISI / PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA

    Defenisi dan Pengertian Cyber Crime


    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

    Jenis-jenis Katagori CyberCrime

    Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
    1. A computer can be the object of Crime.
    2. A computer can be a subject of crime.
    3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
    4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

    Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

    1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
    2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

    Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

    MODUS OPERANDI CYBER CRIME


    Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

    1. Unauthorized Access to Computer System and Service

      Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
    2. Illegal Contents
      Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
    3. Data Forgery
      Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
    4. Cyber Espionage
      Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
    5. Cyber Sabotage and Extortion
      Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
    6. Offense against Intellectual Property
      Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
    7. Infringements of Privacy
      Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

    source :  http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353

    Leia Mais…

    Cybercrime: sebuah Fenomena di Dunia Maya

    Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.

    Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.

    Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:




    Internet generasi I
    Internet generasi II
    Tempat mengakses
    Di depan meja
    Di mana saja
    Sarana
    Hanya PC
    Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
    Sumber pelayanan
    Storefront Web
    e-service otomatis
    Hubungan antar provider
    Persaingan ketat
    Transaksi
    Lingkup aplikasi
    Aplikasi terbatas
    e-service modular
    Fungsi IT
    IT sebagai asset
    IT sebagai jasa

    Sumber: Bisnis Indonesia

    Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

    Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).

    Apakah Cybercrime itu?

    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".

    Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

    Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.

    Hal ini akan lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:




    Pra-Internet
    Internet generasi I
    Internet generasi II
    Locus
    terjadi pada satu sistem komputer atau pada Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN).
    selain masih pada satu sistem komputer, LAN atau WAN, juga di internet
    cenderung hanya terjadi di internet
    Sarana
    perangkat komputer
    menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan internet
    menggunakan peralatan apapun, yang terhubung dengan internet
    Sasaran
    Data dan program komputer
    segala web content
    segala web content
    Pelaku
    menguasai penggunaan komputer
    menguasai penggunaan internet
    sangat menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
    Lingkup Regulasi
    regulasi lokal
    regulasi lokal
    sangat membutuhkan regulasi global

    Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime.

    Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.

    Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:


    • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya

    • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet

    • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional

    • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

    • Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara

    Beberapa Bentuk Cybercrime

    Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:


    • Unauthorized Access to Computer System and Service



  1. Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
    Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).





    • Illegal Contents



  2. Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.





    • Data Forgery



  3. Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.





    • Cyber Espionage



  4. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.





    • Cyber Sabotage and Extortion



  5. Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.





    • Offense against Intellectual Property



  6. Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.





    • Infringements of Privacy



  7. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.




  8. Perang Melawan Cybercrime

    Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul

    Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

    Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

    Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:


    • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

    • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

    • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

    • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

    • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
    Sumber: Theceli
     
    Source : http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=cybercrime.htm

    Leia Mais…
    ..::Selamat Datang Di Blog Mas Jack,... Mari Berbagi Pengetahuan::..
    Related Posts with Thumbnails