UU ITE No.11 Tahun 2008

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) No. 11 Tahun 2008 yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 25 Maret 2008 dan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 21 April 2008.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa  pembangunan  nasional  adalah  suatu  proses  yang berkelanjutan    yang    harus    senantiasa    tanggap    terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa  globalisasi  informasi  telah  menempatkan  Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan    dibentuknya    pengaturan    mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi  Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.  bahwa  perkembangan  dan  kemajuan  Teknologi  Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung    telah    memengaruhi    lahirnya    bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh        persatuan        dan    kesatuan    nasional berdasarkan    Peraturan    Perundang-undangan        demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam    perdagangan    dan    pertumbuhan    perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.    bahwa    pemerintah     perlu    mendukung    pengembangan Teknologi    Informasi    melalui      infrastruktur        hukum    dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,    perlu membentuk  Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :. . .




Download di sini selengkapnya  UUITE No. 11 Tahun 2008 

source : http://www.santoslolowang.com/hukum/download-uu-ite/

0 komentar:

Post a Comment

..::Selamat Datang Di Blog Mas Jack,... Mari Berbagi Pengetahuan::..
Related Posts with Thumbnails